STRUKTUR ORGANISASI
Dasar Struktur Organisasi :
Struktur
Organisasi Prangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon berdasarkan pada
Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program dan Pelaporan.
c. Bidang Pemberdayaan Perempuan;
d. Bidang Perlindungan Anak;
e. Bidang Pengendalian Penduduk;
f. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Gambar Struktur Organisasi :
