STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi

Dasar Struktur Organisasi :

Struktur Organisasi Prangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon terdiri atas:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri dari:

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

    2. Sub Bagian Program dan Pelaporan.

c. Bidang Pemberdayaan Perempuan;

d. Bidang Perlindungan Anak;

e. Bidang Pengendalian Penduduk;

f. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Gambar Struktur Organisasi :

Gambar

Bagikan ke