TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memiliki fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kota di bidang pemberdayaan perempuan dan peerlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kota di bidang pemberdayaan perempuan dan peerlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kota di bidang pemberdayaan perempuan dan peerlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kota di bidang pemberdayaan perempuan dan peerlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Secara garis besar, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan Kepala Daerah Kota di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.