Legalitas pernikahan bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi yang melindungi perempuan. Dengan pernikahan tercatat, perempuan mendapat kepastian hukum, akses hak dasar, dan peluang pemberdayaan. Tanpa legalitas, mereka rentan kehilangan hak dan masa depan. Legalitas adalah langkah kecil dengan dampak besar.