Mari Jadi Telinga, Pelindung, dan Pelukan untuk Anak : Dengar, Lindungi, Sayangi: Stop Kekerasan pada Anak
Anak adalah harapan bangsa, generasi yang kelak menentukan masa depan Indonesia. Mereka bukan hanya penerus negeri, tetapi individu yang harus dijaga, dilindungi, dan dibimbing agar tumbuh dengan baik, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Namun, kenyataannya kekerasan kerap berasal dari orang-orang yang seharusnya memberikan rasa aman; orang tua, keluarga dekat, pengasuh, hingga guru.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, anak adalah setiap individu berusia dibawah 18 Tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. WHO juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup tindakan menyakiti fisik, emosional, seksual, pengabdian pengasuhan, dan eksploitasi untuk kepentingan tertentu. Seluruh bentuk kekerasan ini dapat mengancam keamanan, martabat, dan masa depan anak.
Dampak Kekerasan Terhadap Anak
Anak lahir untuk dicintai dan dilindungi, bukan disakiti. Kekerasan merusak masa kecil sekaligus masa depan bangsa. Jadi, tugas kita memastikan mereka aman untuk berbicara dan hidup, “Suara anak tidak boleh diam". Mari bersama mendengar, menyayangi, dan melindungi anak-anak Indonesia agar tumbuh menjadi generasi yang bahagia, percaya diri, dan siap memajukan bangsa.
- DP3AK Provinsi Jawa Timur (2021). Bentuk Kekerasan Pada Anak dan Dampaknya. Diakses dari https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/21
- Indonesia Baik (2019). Dampak Kekerasan Terhadap Anak. Diakses dari https://indonesiabaik.id/motion_grafis/dampak-kekerasan-terhadap-anak
- Kemenpppa (2025). Menteri PPPA : Banyak Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tidak Berani Melapor. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor
- Universitas Gadjah Mada (2024). Psikolog UGM : Pelaku Kekerasan Anak Cenderung Punya Gangguang Kesehatan Mental. Diakses dari https://ugm.ac.id/id/berita/psikolog-ugm-pelaku-kekerasan-anak-cenderung-punya-gangguan-kesehatan-mental/
- Ombudsman Republik Indonesia (2023). Memutus Rantai Kekerasan Terhadap Anak. Diakses diri https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--memutus-rantai-kekerasan-terhadap-anak
Pengolah Informasi : Annisa Nurul Pratiwi
Olah Grafis : Ibnu Pratama Wahyudin
Instagram : dp3appkb.kotacirebon
Terkini
Terpopuler