DP3APPKB Kota Cirebon Tegaskan Komitmen: Lingkungan Kerja Bersih Judi Online demi Keluarga Berkualitas
Kota Cirebon - Dalam rangka menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik judi online (23/01/2026).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengecekan mendadak
(sidak) histori penggunaan laptop dan PC yang digunakan oleh karyawan dan
karyawati di lingkungan DP3APPKB. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk
mencegah dampak negatif judi online yang berpotensi mengganggu disiplin, fokus,
dan kinerja ASN, sekaligus berdampak pada ketahanan keluarga.
Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno,
menegaskan bahwa persoalan judi online tidak dapat dipandang sebagai isu
individu semata, melainkan persoalan sosial yang berdampak luas.
“Judi online membawa dampak serius bagi keluarga, mulai dari tekanan ekonomi hingga terganggunya relasi dalam rumah tangga. Karena itu, DP3APPKB berkomitmen memastikan lingkungan kerja ASN terbebas dari praktik judi online sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dan anak serta memperkuat ketahanan keluarga,” tegas Suwarso Budi Winarno.
Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan Surat Edaran Wali
Kota Cirebon Nomor 001.1.10.1/16-Kesra tentang Larangan Judi Online dan Judi
Konvensional di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, sebagai bentuk dukungan
terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan
berintegritas.
Sebagai penguatan kebijakan, DP3APPKB Kota Cirebon jugamenggelar Bimbingan Teknis Literasi dan Keamanan Digital, dengan menghadirkan
narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kota Cirebon serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon.
Analis SDM Madya BKPSDM Kota Cirebon, Lily Mukhlishoh
Mardliyati, S.Psi, menyampaikan bahwa praktik judi online telah menjadi salah
satu pelanggaran disiplin yang paling sering berujung pada sanksi bagi ASN.
“Berdasarkan pengalaman kami dalam penegakan disiplin
pegawai, praktik judi online telah menyebabkan banyak ASN dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dimungkinkan mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat,
seperti penurunan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen,
bahkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Lily Mukhlishoh Mardliyati.
Ia menegaskan bahwa risiko judi online tidak berhenti pada
ranah administratif kepegawaian.
“Yang paling penting untuk dipahami, judi online memiliki
risiko hukum pidana. ASN bisa langsung berhadapan dengan proses pidana yang
berkaitan dengan tindak perjudian, dan dalam banyak kasus beririsan dengan
tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi keamanan digital, peserta bimbingan
teknis dibekali pemahaman mengenai ancaman di ruang digital, seperti malware,
phishing, cyber bullying, serta paparan konten digital berbahaya. ASN juga
diingatkan untuk tidak menyimpan kata sandi di browser karena kemudahan akses
tidak selalu sejalan dengan keamanan data.
Peserta didorong untuk menggunakan pola kata sandi yang kuat
namun mudah diingat, sesuai standar keamanan digital, serta meningkatkan
kewaspadaan terhadap penggunaan perangkat telepon seluler (HP) yang memiliki
tingkat kerentanan lebih tinggi apabila tidak dikelola dengan baik.
DP3APPKB Kota Cirebon menegaskan bahwa pencegahan judi online dan penguatan keamanan digital bukan semata bentuk pengawasan internal, melainkan bagian dari strategi perlindungan perempuan dan anak serta pembangunan keluarga berkualitas. Lingkungan kerja ASN yang sehat dan berintegritas diyakini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan keluarga di Kota Cirebon.
Penulis : Tim Media DP3APPKB
Pengolah Informasi/Editor : Annisa Nurul Pratiwi
Dokumentasi : TIm Media DP3APPKB
Instagram : dp3appkb.kotacirebon
Terkini
Terpopuler