Berita

Perkuat Komitmen, Pemerintah Kota Cirebon Menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) 2025 - 2029

9 Desember 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
193
Bagikan ke
Perkuat Komitmen, Pemerintah Kota Cirebon Menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) 2025 - 2029

Cirebon, 9 Desember 2025 — Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) 2025–2029 sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak lebih terukur, terintegrasi, dan fokus pada pemenuhan hak anak. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan perangkat daerah, lembaga layanan, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta forum anak, sebagai bentuk nyata penguatan kolaborasi guna memastikan Kota Cirebon menjadi lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak.GambarPenguatan dasar hukum penyelenggaraan KLA di Kota Cirebon berlandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang menegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA merupakan turunan dari Dokumen Nasional Kebijakan KLA dan mencakup kelembagaan serta lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan KLA melalui integrasi kebijakan, program, dan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang memuat Rencana Aksi Daerah KLA mengacu pada kebijakan nasional. Landasan hukum ini menegaskan bahwa penyusunan RAD KLA bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon menegaskan bahwa penyusunan RAD KLA merupakan fondasi strategis untuk mempercepat pencapaian indikator Kota Layak Anak sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah. Ia menekankan, “RAD KLA adalah dokumen strategis yang memastikan seluruh pembangunan di Kota Cirebon mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kota Layak Anak bukan sekadar predikat, tetapi ekosistem yang harus dibangun bersama melalui kebijakan, layanan, dan budaya ramah anak,” ujarnya.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon juga menyoroti pentingnya kampanye perubahan perilaku, penguatan pola pengasuhan, dan layanan perlindungan anak sebagai bagian dari implementasi lima klaster KLA.GambarDengan tersusunnya RAD KLA 2025–2029, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah anak, melalui penguatan kelembagaan, integrasi program lintas sektor, peningkatan layanan dasar, penguatan peran keluarga dan masyarakat, penurunan kekerasan terhadap anak, serta peningkatan partisipasi anak, sehingga hak dan kesejahteraan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah pembangunan. Dengan demikian, dokumen ini menjadi panduan operasional yang efektif untuk mewujudkan Kota Cirebon yang semakin ramah dan melindungi seluruh anak.

Penulis : Tim Media DP3APPKB

Pengolah Informasi/Editor : Annisa Nurul Pratiwi

Dokumentasi : Tim Media DP3APPKB

Instagram : dp3appkb.kotacirebon

Bagikan ke