Perkuat Komitmen, Pemerintah Kota Cirebon Menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) 2025 - 2029
Cirebon, 9 Desember 2025 — Pemerintah
Kota Cirebon menegaskan komitmennya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
dengan menyusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) 2025–2029 sebagai
langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak lebih
terukur, terintegrasi, dan fokus pada pemenuhan hak anak. Penyusunan dokumen
tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan perangkat daerah,
lembaga layanan, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta forum anak,
sebagai bentuk nyata penguatan kolaborasi guna memastikan Kota Cirebon menjadi
lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak.
Penguatan dasar hukum
penyelenggaraan KLA di Kota Cirebon berlandaskan pada Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak
Anak, yang menegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA merupakan
turunan dari Dokumen Nasional Kebijakan KLA dan mencakup kelembagaan serta lima
klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan,
pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib
menyelenggarakan KLA melalui integrasi kebijakan, program, dan pembangunan
antara pemerintah pusat dan daerah, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan
Daerah yang memuat Rencana Aksi Daerah KLA mengacu pada kebijakan nasional.
Landasan hukum ini menegaskan bahwa penyusunan RAD KLA bukan sekadar kebutuhan
administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah
daerah.
Kepala DP3APPKB Kota Cirebon
menegaskan bahwa penyusunan RAD KLA merupakan fondasi strategis untuk
mempercepat pencapaian indikator Kota Layak Anak sekaligus memperkuat sinergi
antarperangkat daerah. Ia menekankan, “RAD KLA adalah dokumen strategis yang memastikan
seluruh pembangunan di Kota Cirebon mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kota Layak Anak bukan sekadar predikat, tetapi ekosistem yang harus dibangun
bersama melalui kebijakan, layanan, dan budaya ramah anak,” ujarnya.
Kepala DP3APPKB Kota Cirebon juga
menyoroti pentingnya kampanye perubahan perilaku, penguatan pola pengasuhan,
dan layanan perlindungan anak sebagai bagian dari implementasi lima klaster
KLA.
Dengan tersusunnya RAD KLA 2025–2029, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah anak, melalui penguatan kelembagaan, integrasi program lintas sektor, peningkatan layanan dasar, penguatan peran keluarga dan masyarakat, penurunan kekerasan terhadap anak, serta peningkatan partisipasi anak, sehingga hak dan kesejahteraan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah pembangunan. Dengan
demikian, dokumen ini menjadi panduan operasional yang efektif untuk mewujudkan
Kota Cirebon yang semakin ramah dan melindungi seluruh anak.
Penulis : Tim Media DP3APPKB
Pengolah Informasi/Editor : Annisa Nurul Pratiwi
Dokumentasi : Tim Media DP3APPKB
Instagram : dp3appkb.kotacirebon
Terkini
Terpopuler