CIREBON-Sebagai langkah nyata untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pendidikan, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Anti Bullying & Kesehatan Reproduksi di Usia Remaja" pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang menyasar seluruh peserta didik kelas VII, VIII, dan IX ini menghadirkan narasumber khusus dari Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3APPKB Kota Cirebon. Sesi utama pada sosialisasi tersebut difokuskan pada materi penghentian perundungan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengucapan Deklarasi Anti Bullying.
Edukasi pencegahan kekerasan ini dinilai sangat mendesak. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tim DP3APPKB, perundungan telah menjadi epidemi dengan prevalensi yang mengkhawatirkan, di mana hampir 20 persen remaja di sekolah-sekolah di Indonesia pernah menjadi korban. Sayangnya, hanya 1 dari 6 korban perundungan yang berani melaporkan atau mencari bantuan profesional.
Tim PHA DP3APPKB menjelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik (memukul, mendorong), verbal (ejekan, hinaan rasial, body shaming), psikologis (mengucilkan, meneror), hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying. Jika dibiarkan, dampaknya sangat fatal karena korban rentan mengalami trauma, depresi, penurunan prestasi akademik secara drastis, hingga risiko ketergantungan pada zat adiktif di masa dewasa.
Guna menangkal hal tersebut, narasumber membekali para siswa MTsN 2 Kota Cirebon dengan prinsip "10 Berani" sebagai tameng perlindungan diri dan sesama.
"Untuk mencegah kekerasan, anak-anak harus mengamalkan prinsip '10 Berani'. Kalian harus berani bicara, berani melapor, berani menolak, berani berkata 'TIDAK', dan yang paling penting, berani berpihak kepada korban," tegas tim PHA dari DP3APPKB Kota Cirebon di hadapan para peserta didik.
Di akhir sesi, para siswa dan guru juga diinformasikan mengenai ketersediaan fasilitas perlindungan anak di Kota Cirebon. Bagi warga sekolah yang melihat indikasi perubahan perilaku korban atau mengalami perundungan, mereka didorong untuk segera melapor ke pihak sekolah atau memanfaatkan layanan Kontak Perasaan (Konsultasi Keluarga dan Pengaduan Kekerasan) milik DP3APPKB Kota Cirebon agar segera mendapatkan pendampingan psikologis maupun hukum.
Penulis :
Radhita Syafarillah
Alya Maulida
Pengolah Informasi/Penyunting : Annisa Nurul Pratiwi
Kontak Perasaan : 0817122271
Instagram : dp3appkb.kotacirebon