Berita

Isbat Nikah Terpadu, Langkah Strategis Pemkot Cirebon Menjamin Kepastian Hukum Warga

22 November 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
260
Bagikan ke
Isbat Nikah Terpadu, Langkah Strategis Pemkot Cirebon Menjamin Kepastian Hukum Warga

Cirebon — Pemerintah Kota Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga. Melalui program Isbat Nikah Terpadu, Pemkot Cirebon memastikan bahwa setiap keluarga memperoleh legalitas pernikahan yang menjadi dasar pemenuhan hak-hak sipil, terutama bagi perempuan dan anak.

Berdasarkan data Dinas Kepdudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tercatat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum memiliki status pernikahan resmi. Kondisi ini berpotensi menghambat akses anak terhadap dokumen kependudukan dan perlindungan sosial. Menyadari hal tersebut, pemerintah daerah bersama Dewan Pengurus Korpri Kota Cirebon, Pengadilan Agama Kelas 1 B, Kementerian Agama Kota Cirebon, Rumah Zakat, dan Baznas Kecamatan Kelurahan se-Kota Cirebon mengambil langkah cepat dan terkoordinasi.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini bukan hanya mengenai administrasi, tetapi juga tentang memberikan kepastian dan rasa aman bagi keluarga.

“Pemerintah hadir untuk memberi solusi. Melalui Isbat Nikah Terpadu, kami memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari perlindungan hukum negara,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Harjamukti menjadi salah satu bukti nyata. Sebanyak 58 pasangan mengikuti proses isbat nikah, 12 pasangan melaksanakan nikah ulang sesuai ketentuan negara, dan berbagai dokumen penting berhasil diterbitkan: 41 Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan status, 39 Akta Kelahiran diterbitkan, serta 38 Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan.

“Semua dokumen ini adalah fondasi penting bagi perlindungan perempuan dan anak. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat mengakses hak-hak dasar mereka tanpa hambatan,” tambah Suwarso.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dan menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak sipil adalah prioritas utama pemerintah daerah.

“Dengan akta nikah yang sah, keluarga mendapatkan kepastian hukum, termasuk hak waris dan akses layanan publik. Yang terpenting, anak-anak memiliki status yang jelas sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak lainnya secara penuh,” jelasnya.

Pemkot Cirebon berharap kegiatan ini dapat mendorong keluarga lain yang belum tercatat resmi untuk segera mengurus legalitas pernikahan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan, memastikan bahwa seluruh warga memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama dalam sistem administrasi kependudukan.

Pemkot Cirebon hadir, memastikan perlindungan hukum untuk keluarga dan masa depan anak-anak Kota Cirebon.


Penulis : Suwarso Budi Winarno

Pengolah Informasi : Annisa Nurul Pratiwi 

Dokumentasi : Nizar Alifmawan

Instagram : dp3appkb.kotacirebon

Bagikan ke