Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon berkomitmen memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dalam dugaan kasus penganiayaan berat yang menimpa korban berinisial MAN. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan secara menyeluruh serta koordinasi lintas sektor guna memastikan hak, keselamatan, dan kebutuhan korban terpenuhi selama proses penanganan hingga pemulihan (6/07/2026).

Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Cirebon bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta seluruh pihak terkait turut mengawal setiap proses penanganan untuk memastikan hak-hak korban dan saksi terpenuhi serta keselamatannya terjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (5/07/2026). GambarDP3APPKB Kota Cirebon akan terus mengambil langkah proaktif dengan memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada korban MAN, baik melalui pendampingan, koordinasi lintas sektor, maupun upaya pemenuhan kebutuhan perlindungan sesuai kewenangannya.

Selain itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Cirebon juga bersinergi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan korban, termasuk melalui dukungan pembiayaan layanan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan, baik layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan, maupun layanan pendukung lainnya selama proses pemulihan (6/07/2026).   Gambar

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi. Setiap perempuan berhak hidup dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, maupun kekerasan verbal dan nonverbal.

DP3APPKB Kota Cirebon berkomitmen untuk terus mengawal upaya perlindungan terhadap korban untuk memastikan setiap hak korban terpenuhi, keselamatannya terjamin, serta proses penanganan berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumentasi : Tim Media DP3APPKB

Pengolah Informasi / PenyuntingTim Media DP3APPKB

Instagram : dp3appkb.kotacirebon

Kontak Perasaan: 0817122271