Artikel

Kebiri Kimia : Sejarah Baru dalam Peradilan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

11 Desember 2025
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
207
Bagikan ke
Kebiri Kimia :  Sejarah Baru dalam Peradilan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dilansir dari media nasional suara.com dan news.detik.com, seorang pengasuh di sekolah berasrama di Sumenep dijatuhi hukuman berat atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah peserta didik. Selain hukuman pokok, pengadilan juga menetapkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku di media lokal maupun nasional, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir. 

Penjatuhan hukuman ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

APA ITU KEBIRI KIMIA?

Tindakan kebiri kimia adalah prosedur pemberian zat kimia kepada pelaku dewasa yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak untuk menekan dorongan seksual dan mencegah pengulangan. Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020, tindakan ini dijalankan setelah pidana pokok, berlaku maksimal dua tahun, disertai rehabilitasi yang dibiayai negara, dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis berkompeten setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahap utama. Tahap pertama adalah penilaian klinis oleh dokter dan psikiater yang mencakup wawancara, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang untuk menentukan kondisi pelaku. Tahap kedua adalah penyusunan kesimpulan yang menetapkan apakah pelaku layak atau tidak menjalani tindakan tersebut; jika dinyatakan tidak layak, pelaksanaan dapat ditunda hingga enam bulan dan dilakukan penilaian ulang. Tahap ketiga adalah eksekusi tindakan kebiri kimia, yang dilakukan oleh dokter atas perintah jaksa dan disertai rehabilitasi medis, psikiatrik, serta sosial agar pengawasan terhadap pelaku berjalan optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HUKUMAN BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

Kasus kekerasan seksual ini terungkap berkat keberanian seorang korban berinisial F yang berusaha melindungi dirinya dengan melapor bahwa ia telah dicabuli berulang kali. Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan Polres Sumenep, yang kemudian menemukan bahwa jumlah korban mencapai 8 orang, sebagian besar masih di bawah umur. Dalam proses penyidikan, terungkap pula bahwa pelaku kerap memanggil para korban ke kamarnya dengan berbagai alasan sebelum melakukan tindakan asusila.

Aparat menyampaikan bahwa perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terungkap berkat keberanian para korban memberikan kesaksian. Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses hukum ini semakin menegaskan besarnya dampak kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap para peserta didik di lingkungan sekolah berasrama tersebut. 

KOMITMEN NEGARA MELINDUNGI ANAK

Penjatuhan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dalam putusan pengadilan menjadi langkah tegas negara dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, sekaligus menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Putusan ini tidak hanya mencerminkan ketegasan negara dalam menindak pelaku kekerasan seksual, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Melalui penegakan hukum yang kuat dan menyeluruh, pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak dengan hukuman paling berat demi mencegah kasus serupa terulang kembali.

Referensi : 

  1. detiknews. (2025). Cabuli 8 Santri, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Bui-Kebiri Kimia. Diakses dari ยท  https://news.detik.com/berita/d-8252828/cabuli-8-santri-pengasuh-ponpes-di-sumenep-divonis-20-tahun-bui-kebiri-kimia 
  2. Humas FHUI. (2021). Polemik Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Oleh: Nathalina Naibaho dan Tunggal S - Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses dari https://law.ui.ac.id/polemik-kebiri-kimia-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-oleh-nathalina-naibaho-dan-tunggal-s/ 
  3. Suara.com. (2025). Neraka 8 Tahun di Pesantren Sumenep:Pengasuh Jadi Predator Seks, Satu Santri Hamil Lalu Digugurkan. Diakses dari https://www.suara.com/news/2025/07/28/092533/neraka-8-tahun-di-pesantren-sumenep-pengasuh-jadi-predator-seks-satu-santri-hamil-lalu-digugurkan  


Penulis : Suwarso Budi Winarno

Pengolah Informasi/Editor : Annisa Nurul Pratiwi

Olah GrafisIbnu Pratama Wahyudin

Instagram : dp3appkb.kotacirebon

Bagikan ke