Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat : Aturan baru Nonaktifkan Akun Sosmed Anak Dibawah Usia 16 Tahun
Perkembangan teknologi digital
membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, termasuk bagi anak-anak.
Internet membuka peluang luas bagi generasi muda untuk belajar, mencari
informasi, mengembangkan kreativitas, hingga berinteraksi dengan berbagai
komunitas di seluruh dunia. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, ruang
digital juga menyimpan sejumlah risiko yang tidak selalu aman bagi anak.
Ancaman Dunia Digital
bagi Anak
Berbagai ancaman di dunia maya kini semakin nyata bagi
anak-anak. Mereka berpotensi terpapar konten yang tidak pantas, mengalami
perundungan siber, menjadi korban penipuan daring, hingga mengalami kecanduan
media sosial. Tanpa pengawasan serta literasi digital yang memadai, kondisi ini
dapat berdampak pada kesehatan mental, perkembangan psikologis, serta kualitas
tumbuh kembang anak di masa depan.
Langkah Pemerintah
Memperkuat Perlindungan Anak
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah
Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun
2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Regulasi ini menunda akses kepemilikan akun
pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini
akan dilakukan secara bertahap pada berbagai platform seperti YouTube, TikTok,
Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, sebagai upaya
menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta membantu orang tua
menghadapi tantangan era digital.
Tantangan di Awal
Penerapan Kebijakan
Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan pembatasan
akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun mungkin menimbulkan
ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa merasa dibatasi dalam
menggunakan media sosial, sementara orang tua perlu menjelaskan alasan di balik
kebijakan tersebut. Namun langkah ini dipandang penting untuk melindungi
generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital yang dapat berdampak pada
perkembangan mereka.
Mewujudkan Ruang
Digital yang Aman bagi Anak
Lebih dari sekadar pembatasan akses, kebijakan ini
merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman
bagi anak. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam
memberikan pendampingan, literasi digital, serta pengawasan penggunaan
teknologi. Dengan kolaborasi bersama, internet dapat dimanfaatkan secara bijak
sebagai sarana belajar dan kreativitas, tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang
anak.
Source :
Kompas TV (2026). Siap-Siap! Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026. Diakses dari https://www.kompas.tv/nasional/655167/siap-siap-pemerintah-resmi-nonaktifkan-akun-sosmed-anak-di-bawah-16-tahun-mulai-28-maret-2026?page=all
Pengolah Informasi : Annisa Nurul Pratiwi
Olah Grafis : Ibnu Pratama Wahyudin
Instagram : dp3appkb.kotacirebon
Terkini
Terpopuler