Artikel

Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat : Aturan baru Nonaktifkan Akun Sosmed Anak Dibawah Usia 16 Tahun

9 Maret 2026
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
1.083
Bagikan ke
Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat : Aturan baru Nonaktifkan Akun Sosmed Anak Dibawah Usia 16 Tahun

Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia, termasuk bagi anak-anak. Internet membuka peluang luas bagi generasi muda untuk belajar, mencari informasi, mengembangkan kreativitas, hingga berinteraksi dengan berbagai komunitas di seluruh dunia. Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, ruang digital juga menyimpan sejumlah risiko yang tidak selalu aman bagi anak.

Ancaman Dunia Digital bagi Anak

Berbagai ancaman di dunia maya kini semakin nyata bagi anak-anak. Mereka berpotensi terpapar konten yang tidak pantas, mengalami perundungan siber, menjadi korban penipuan daring, hingga mengalami kecanduan media sosial. Tanpa pengawasan serta literasi digital yang memadai, kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan mental, perkembangan psikologis, serta kualitas tumbuh kembang anak di masa depan.

Langkah Pemerintah Memperkuat Perlindungan Anak

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Regulasi ini menunda akses kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap pada berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta membantu orang tua menghadapi tantangan era digital.

Tantangan di Awal Penerapan Kebijakan

Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa merasa dibatasi dalam menggunakan media sosial, sementara orang tua perlu menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Namun langkah ini dipandang penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital yang dapat berdampak pada perkembangan mereka.

Mewujudkan Ruang Digital yang Aman bagi Anak

Lebih dari sekadar pembatasan akses, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan pendampingan, literasi digital, serta pengawasan penggunaan teknologi. Dengan kolaborasi bersama, internet dapat dimanfaatkan secara bijak sebagai sarana belajar dan kreativitas, tanpa mengorbankan masa tumbuh kembang anak.

Source :

  1. Kompas TV (2026). Siap-Siap! Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026. Diakses dari https://www.kompas.tv/nasional/655167/siap-siap-pemerintah-resmi-nonaktifkan-akun-sosmed-anak-di-bawah-16-tahun-mulai-28-maret-2026?page=all 

Pengolah Informasi : Annisa Nurul Pratiwi 

Olah Grafis : Ibnu Pratama Wahyudin

Instagram : dp3appkb.kotacirebon

Bagikan ke